Senin, 29 November 2021

Terduga Pelaku Perampas Motor (Kelompok Naga Hitam) Diamankan Tim Resmob Polres Serang


Serang // GebrakNasional.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil menangkap Terduga Pelaku yang berinisial AH (37) pentolan perampas motor yang menamakan dirinya Kelompok Naga Hitam.

Terduga Pelaku yang berinisial AH diringkus Tim Resmob Polres Serang di sebuah bengkel di Kampung Pabuaran, Desa Damping Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang tidak jauh dari rumahnya.

Terduga Pelaku yang berinisial AH merupakan pimpinan dari Kelompok Naga Hitam yang selama ini sangat meresahkan Warga karena sering melakukan perampasan motor dengan kekerasan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa selama ini Terduga Pelaku AH dan rekannya dikenal meresahkan warga. Penangkapan AH merupakan tindak lanjut dari laporan Warga yang berinisial IP (25) yang melapor ke Mapolsek Pamarayan.

Pada saat korban bertamu kerumah temannya, korban didatangi pelaku bersama 3 rekannya yang mengaku sebagai anggota Buser. Terduga Pelaku mengambil paksa handphone serta uang Rp 1,3 juta dari saku korban," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma. Senin, 29/11/2021.

Modus operandi para terduga pelaku selama ini yaitu dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian dengan menyebut anggota Tim Buser. Terduga Pelaku AH dan kelompoknya juga menggunakan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya.

"Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan dengan memastikan bahwa terduga pelaku bukanlah anggota Kepolisian." Tegas Kapolres Serang 

Selanjutnya Kapolres Serang mengungkapkan bahwa saat ini baru 1 (satu) terduga pelaku yang kita amankan, sedangkan 3 (tiga) terduga pelaku lainnya masih dikejar. "Kita berharap 3 pelaku lainya bisa ditangkap secepatnya," ungkapnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung percaya kepada oknum yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dan Yudha mengatakan setiap anggota yang bertugas, dipastikan memegang surat tugas dari pimpinannya.

"Jadi jika ada yang mengalami kasus seperti yang dialami saudara IP maka segera lapor ke RT atau RW dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengundang masyarakat, sehingga dapat terhindar dari perbuatan kejahatan." Tutup Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. (asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top