Senin, 22 November 2021

Terduga Pelaku Pencurian Ratusan Ayam Ditangkap Polsek Pabuaran Polresta Serang


SERANG // GebrakNasional.com - Dua terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial S (32th) dan S (24th) di tangkap Unit Reskrim Polsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten di Kampung Sukamanah Kecamatan Gunungsari. Senin (22/11/2021) 

Kapolsek Pabuaran, AKP Ahmad Rifai menuturkan awal mula aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin tanggal 22 November 2021 sekira jam 02.00 WIB di kandang ayam milik salah satu warga. 

AKP Ahmad Rifai menerangkan menurut terduga pelaku bahwa terduga pelaku yang berinisial  S masuk ke kandang milik salah satu warga, kemudian terduga pelaku membuka baut seng kandang dengan kunci 8, selanjutnya terduga pelaku masuk ke dalam kandang untuk memasukan ratusan ayam ternak ke dalam karung dengan jumlah karung sebanyak 10, yang berisikan setiap karungnya sebanyak 25 ekor Ayam.

 
Setelah terduga pelaku selesai memasukan ratusan ayam, kemudian saat ingin membawa pergi ratusan ayam tersebut ternyata aksi pencurian itu diketahui oleh warga setempat. Selanjutnya warga tersebut langsung menghubungi Babinmas guna melaporkan kejadian dugaan aksi pencurian ternak ayam milik salah satu warga. 

Akibat terjadinya pencurian ratusan ayam tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Kantor Polsek Pabuaran.

Setelah mendapat laporan dari korban, pada saat itu pula petugas jaga dan anggota Reskrim serta di bantu masyarakat menuju Lokasi kejadian, selanjutnya mengamankan dua orang terduga pelaku Pencurian ratusan ayam dengan barang bukti berupa kunci baud ukuran 8 dan satu unit kendaraan  Los bak.

Tersangka kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pabuaran untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ditempat terpisah Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K, M.H
 membenarkan atas kejadian tersebut bahwa salah satu tersangka adalah residivis. Tutup Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea. (asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top