Serang // GebrakNasional.com - Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian Obat-obatan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana di RSUD Kota Serang
Hilangnya obat-obatan dari gudang farmasi, depo rawat inap dan depo rawat jalan RSUD Kota Serang ternyata
raib digondol maling. Maling ini beraksi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Barang-barang yang di curi yaitu :
1.Digudang farmasi -alprazolam tablet 0,5 mg 500 tablet
-diazepam tablet 5 mg 400 tablet
2.Di depo rawat inap -alprazolam tablet 0,5 gr 80 tablet
3.Di depo rawat jalan -diazepam tablet 2 mg 19 tablet
-diazepam tablet 5 mg 4 tablet
-alprazolam tablet 0.5 mg 143 tablet
-clonazepam tablet 10 tablet
-medopam tablet 7 tablet
RSUD Kota Serang mengalami kerugian sebesar 8.000.000,- (Delapan juta Rupiah).
Usai kejadian pihak RSUD Kota Serang langsung melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. Dan Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota Langsung mengungkap kasus tersebut.
Pada hari sabtu tanggal 27 November 2021 sekira jam 01.30 Wib Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota Mendapatkan informasi bahwa saudara terduga pelaku yang berinisial T yang diduga mengambil barang tersebut, berada di daerah Lingkungan Cilingcing Kecamatan Cipocok Jaya, kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan Saudara Terduga Pelaku yang berinisial T di rumahnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim AKP Nandar, S.I.K, dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan Terduga Pelaku yang berinisial T (26th) selaku security RSUD Kota Serang Kecamatan Cipocok Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara pungkasnya . Tutup Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Nandar, S.I.K. (asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar