Tangerang // GebrakNasional.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria terduga pelaku yang berinisial AG (27) warga Kampung Limusnunggal, Desa Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Terduga Pelaku yang berinisial AG diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan bahwa peristiwa curanmor itu terjadi di sebuah bengkel mobil di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat (1/10/2021).
"Terduga Pelaku yang berinisial AG merupakan karyawan atau pekerja bengkel tersebut. Terduga pelaku ditangkap dirumahnya yang berada Di Sukabumi pada hari Sabtu, 27 November 2021," kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (30/11/2021).
Wahyu kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu berawal ketika rekan kerja terduga pelaku yang berinisial AC (30) memarkirkan sepeda motor miliknya di dalam lokasi bengkel. Setelah itu, AC dan juga terduga pelaku AG beristirahat.
"Saat semua orang masih tidur, terduga pelaku AG membawa sepeda motor korban. Kemudian sepeda motor itu disembunyikan di pinggir kali dekat bengkel dan kemudian terduga pelaku menutupinya dengan dedaunan agar tidak terlihat," ujar Wahyu.
Usai menyembunyikan sepeda motor, terduga pelaku AG kembali ke bengkel dan melanjutkan istirahat. Saat pagi, korban yang hendak membeli sarapan menyadari sepeda motor hilang. Terduga Pelaku AG saat itu pura-pura ikut mencari keberadaan sepeda motor.
"Sore harinya, terduga pelaku kembali ke pinggir kali untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian langsung pulang ke kampung halamannya di Sukabumi," ujar Wahyu.
Selang beberapa hari kemudian, korban curiga karena terduga pelaku tiba-tiba hilang tanpa berpamitan. Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin IPDA AA Surya Abdul Fitri langsung melakukan pengejaran.
"Pada saat petugas kami melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang," tutur Wahyu.
Selanjutnya, terduga pelaku AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk menjalani pemeriksaan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terduga Pelaku AG terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. Tutup Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar