Serang // GebrakNasional.com - Anggota Unit IV Satreskrim Serang Kota dipimpin KANIT IV Satreskrim Serang Kota berhasil mengamankan Terduga Pelaku pemerkosaan yang melakukan tindak pidana dengan ketentuan pasal 286 KUHPidana. "Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya".
Penangkapan terduga pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Kamis (25/11/2021), dugaan pemerkosaan dilakukan oleh S (46) dan EJ (39) yang merupakan warga Kecamatan Kasemen dan korban sendiri adalah tetangganya dengan inisial YA (22). Terduga Pelaku melakukan perbuatan Pemerkosaan di kamar rumahnya.
Kronologisnya bermula pada hari kamis 25 November 2021 pukul 05.30 Wib, korban hendak pulang ke rumah usai sholat subuh di masjid, lalu korban dipanggil oleh terduga pelaku, kemudian korban mendatanginya, selanjutnya terduga pelaku mengajak korban ke rumahnya dan korban diajak masuk ke dalam kamarnya, lalu terduga pelaku mengunci pintu kamarnya. Kemudian korban disuruh membuka baju dan celananya, selanjutnya korban di suruh tidur terlentang, kemudian terduga pelaku meniduri korban. Terduga Pelaku mengancam koran dengan kalimat "JANGAN BILANG SIAPA-SIAPA NANTI DI BUNUH".
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K,.M.H di dampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan. "Benar kami telah menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 05.30 WIB telah terjadi peristiwa pemerkosaan yang dilakukan teduga pelaku yang berinisial S (46) dan EJ (39) dan setelah itu personel Satreskrim Polres Serang Kota segera mendatangi TKP, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut" ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K., M.H (25/11/2021).
Terakhir Kapolres menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan maka terduga pelaku diamankan di Polres Serang Kota. "Dari hasil penyelidikan maka terduga pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," tutup Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea S.I.K, M.H. (asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar