Serang // GebrakNasional.com - Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan terduga pelaku yang akan melakukan pencurian di salah satu rumah warga Di kecamatan Waringinkurung. Selasa (30/11/2021)
Pria bertato yang diduga pelaku dengan inisial MNS (26) di Kecamatan Waringinkurung yang diduga akan melakukan pencurian berdasarkan pasal 363 KUHP Pencurian.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 22.00 Wib di dalam pekarangan rumah milik korban.
Kronologi kejadian, terduga pelaku yang berinisial MNS (26) yang diduga telah masuk dalam pekarangan rumah dan diketahui oleh pemilik rumah, sehingga pemilik rumah berteriak maling dan berlari ke arah luar rumah, lalu terduga pelaku panik. Karena kepanikannya terduga pelaku mengejar pemilik rumah sambil mengambil kayu yang ada di depan dan langsung memukul pemilik rumah sebanyak 2 (dua) kali. Namun kejadian tersebut tidak ada barang yang hilang akan tetapi pemilik rumah mengalami luka di punggung akibat dipukul oleh terduga pelaku MNS (26).
Setelah diamankan di Polsek Waringinkurung kemudian terduga pelaku di tindaklanjuti dan di bawa ke Mapolres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Reskrim AKP Nandar, S.I.K dan Kapolsek Waringinkurung AKP Patoni, S.Ikom membenarkan adanya perkara tersebut.
"Terduga pelaku tersebut sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan di Polres Serang Kota, dengan adanya tindakan tersebut terduga pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun". Ucap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K., M.H. (asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar