Rabu, 24 November 2021

Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Karena Diduga Memiliki Barang Haram Berupa Sabu.


SERANG RAYA // GebrakNasional.com - Seorang pria yang berinisial MBR (31) warga Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena memiliki sabu seberat 0,53 gram.

Seorang pria tersebut ditangkap di sekitar Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB siang hari.

"MBR (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (24/11/2021).

MBR ditangkap disebuah gang, sekitar Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Selain sabu, polisi juga menyita handphonenya.

Seorang pria yang berinisial MBR (31) kini sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sabu sudah dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan mendalam. Ujar Kasat Resnarkoba AKP Agus Ahmad Kurnia.

"Pasal yang di kenakan 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota.

Ditempat terpisah l, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K. M.H. menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Serang Kota telah mengamankan seorang pria berinisial MBR (31) yang diduga pemilik Narkoba jenis Sabu, pungkas Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H. (asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top