SERANG // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten , berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan foto Copy Ruko Komplek RSS Pemda Linngkungan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang .
Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya IPDA Irwan Nova ARIYOGA, S.H mengungkapkan bahwa penangkapaan pelaku ED alias OR (28) warga Kecamatan Curug Kota Serang ,atas dasar laporan No.LP/196/XI/2021/Polda Banten/Resor Serang Kota/ Polsek Cipocok Jaya ,tanggal 17 November 2021 dengan TKP depan toko foto Copy Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya.
Dijelaskan, kejadian pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 pukul 17.00 WIB terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan toko Foto Copy, korban atas nama Soleh warga lingkungan Miyabon Kecamatan Cipocok Jaya. Kronologisnya berawal ketika Korban tiba di tempat Foto Copy lalu memarkirkan sepeda motornya dengan Kunci Masih menggantung di kontak sepeda motor, kemudian sekitar 3 menit sepeda motor korban sudah di bawa oleh pelaku dengan Nopol A -6971-CU warna Hitam Honda Scoopy.
”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.18.690.000 dan melaporkannya ke Polsek Cipocok Jaya." ungkap Kanit Reskrim
Selanjutnya, usai menerima laporan kejadian Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya melakukan pengecekan TKP dan rangkaian penyelidikan, pada hari Kamis 19 November 2021 ,mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku pencurian bermotor berinisial ED yang berdomisili di wilayah Kecamatan Curug, selanjutnya tim satreskrim bergerak menuju lokasi yang diduga rumah pelaku.
”Kemudian sekira pukul 12.30 WIB setibanya dilokasi melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, pada saat diamankan terduga pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tuturnya.
Kapolsek Cipocok Jaya menyampaikan bahwa membenarkan hasil kerja keras anggotanya, selanjutnya hasil interogasi terhadap terduga pelaku bahwa ia mengakui perbuatanya. "Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda Motor Honda Scoopy Warna Hitam Nopol A-6971-CU. Atas perbuatanya terduga Pelaku dapat dikenakan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun ,” pungkasnya.
(Asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar