Sabtu, 20 November 2021

Pelaku Curanmor Bersenjatakan Senpi Rakitan Diringkus Polresta Tangerang


TANGERANG // GebrakNasional.com - Seorang pria berinisial AS (32) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur berhasil di ringkus oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Tersangka AS (32) ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri pada saat konferensi Pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021) menerangkan bahwa peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu (6/11/2021) lalu di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kronologisnya bermula ketika Korban yang berinisial H (42) Warga Kampung Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sedang berkunjung ke rumah temannya. Korban memarkir motor di depan rumah temannya dengan dikunci ganda.

"Kemudian saat korban akan pulang, motor sudah hilang. Korbanpun berusaha mencari hingga ke wilayah Tenjo, Bogor. Di Stasiun Tenjo, korban melihat ada sepeda motor yang serupa dengan sepeda motor miliknya," kata Wahyu Kapolresta Tangerang.

Korban kemudian memberitahukan hal itu kepada Kepala Stasiun. Selanjutnya, Kepala Stasiun menghubungi Unit Reskrim Polsek Cisoka. Tidak berselang lama, Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka tiba di Stasiun Tenjo.

Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama korban dan kru Stasiun Tenjo kemudian melakukan pengintaian hingga beberapa jam. Setelah itu, datang seorang pria yakni tersangka AS dengan mengendarai sepeda motor yang kemudian diketahui merupakan sepeda motor milik korban H (42).

"Petugas kemudian memeriksa tersangka dengan menanyakan surat-surat kendaraan. Tersangka panik, kemudian berusaha melarikan diri," ucap Wahyu.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Polisi kemudian menggeledah badan dan barang bawaan terduga tersangka. Di dalam tas selempang yang dibawa tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti.

"Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55, 6," tutur Wahyu.

Selain itu, Polisi juga menemukan kunci letter T terdiri dari gagang dan mata kunci dan juga magnet pembuka tutup kunci. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran. Tersangka AS juga mengaku senjata api rakitan milik rekannya.

"Tersangka AS juga mengaku sudah 11 kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami," terang Wahyu Kapolresta Tangerang

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tutup Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wahyu Sri. (Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top