Lebak // GebrakNasional.com - Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah menangkap terduga pengeroyokan siswa yang berada di Gunung Kencana. Penangkapan tersebut kurang dari 1x24 Jam.
Terduga pengeroyokan tersebut berjumlah Tiga orang yang berinisial RH (21) , AW (20) dan SG (18). Ketiga terduga tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban yang berinisial RG (alm) pada hari Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Cileles, Gunung Kencana Blok Karag Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Korban pengeroyokan RG (Alm) telah meninggal dunia akibat sabetan Celurit yang mengenai punggung korban.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, SI.K, M.H mengatakan bahwa "Ya jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama di muka umum, yang menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi pada hari Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Cileles- Gunung Kencana Blok Karag Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak," ujar indik dalam konferensi Pers. Jum'at (26/11/2021).
Indik menjelaskan kronologis bahwa "Kejadian tersebut berawal Para Terduga Pelaku inisial RH , AW dan SG hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun tidak jadi. Selanjutnya Terduga Pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada anak pelajar salah satu STM di Rangkasbitung yang sedang berada di wilayah Gunung Kencana, kemudian Para Terduga Pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa ( korban) tersebut," ucapnya.
"Ketika di alun- alun Gunung Kencana, Para Terduga Pelaku mendapati korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian Terduga Pelaku mengejar korban dengan menanyakan asal sekolah dan Terduga Pelaku menyuruh korban berhenti, namun korban tidak mau berhenti dan terduga pelaku mengejar dengan membacok korban memakai sebilah celurit yang mengenai punggung korban RG," jelas Indik.
"Akibat kejadian tersebut korban RG dilarikan ke rumah sakit oleh Warga sekitar, namun nyawanya tidak dapat tertolong dan para terduga pelaku melarikan diri," tuturnya.
Kemudian Kasat Reskrim melanjutkan,
"Dari adanya Laporan kejadian tersebut, Kami langsung membentuk Tim Serigala untuk mengungkap kasus tersebut dengan mendatangi TKP, mencari keterangan saksi-saksi dan mencari video CCTV yang ada di sepanjang jalan guna mengetahui identitas para terduga pelaku. Kami juga memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran," ungkap Indik.
"Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam Ketiga Terduga Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Serigala Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya," kata Indik.
"Kasat Reskrim juga menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 2 (dua) bilah Celurit, Satu Jaket Warna hitam bertuliskan BGDSCMPNY, Satu Jaket Hody warna hijau, dan Satu kaos warna putih yang berlumuran darah."
"Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H. (asep)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar