LEBAK // GebrakNasional.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan 4 (Empat) Orang terduga Pelaku yang sedang asyik pesta Sabu di sebuah kios di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
"Keempat orang terduga pelaku tersebut berinisial RC (30), SR (25), AP (24), dan CH (30) diamankan Satresnarkoba Polres Lebak pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira jam 05.00 WIB beserta barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik kecil berisi shabu, 2 (Dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap atau bong dan 3 (Tiga) unit handphone," Ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, S.I.K, M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, SH. (23/11/2021)
"Saat ini para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dan kita juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku penyuplai barang haram (Shabu) tersebut," tambahnya
Ilman Menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para terduga pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) Tahun Penjara." Tegas AKP Ilham
"Kasatresnarkoba Polres Lebak menghimbau kepada seluruh Masyarakat Provinsi Banten khususnya Masyarakat kabupaten Lebak : Mari bersama-sama memberantas dan menjauhi penyalahgunaan narkoba, Narkoba tidak memandang kalangan umur dan status sosial karena narkoba akan merusak masa depan generasi Bangsa. Stop Narkoba, Mari wujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba," tutup Kasatresnarkoba AKP Ilham.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar