Kamis, 18 November 2021

Ditreskrimum Didampingi Bagian Hukum Polda Banten Dalam Sidang PraPeradilan


SERANG // GebrakNasional.com - Ditreskrimum Polda Banten didampingi Bagian Hukum (BidKum) Polda Banten dalam sidang PraPeradilan (PraPid) yang diajukan Pemohon yaitu Julianto, SH., MH. dalam perkara LP No.316 tanggal 25 Agustus 2021.

Adapun sidang Praperadilan ini dilakukan diruang sidang Chandra di Pengadilan Negeri Serang. Dimana sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tunggal Yuliana, Panitera Pengganti Puji dan Juru Sita Iman Khairurohman. Kemarin Rabu (17/11/2021)

Saat ditemui, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten Komandan Besar Polisi (Kombespol) Drs. Achmad Yudi mengatakan bahwa sidang Praperadilan yang diajukan Pemohon dalam hal ini kuasa hukum Pemohon yaitu Julianto ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang. "Hari ini saya baru saja melakukan pendampingan hukum kepada Ditreskrimum Polda Banten dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pemohon yaitu Julianto. Sidang Praperadilan ini terkait penyidikan perkara LP No. 316 tanggal 25 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Polda Banten tentang Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana tidak memenuhi unsur," ucap Kepala Bidang Hukum Polda Banten

"Alhamdulillah dalam sidang ini, Majelis Hakim menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," lanjutnya.

Untuk diketahui, bahwa sidang Praperadilan ini telah terlaksana selama lima kali persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Tutup KabidKum Polda Banten Drs. Achmad Yudi S. S.H., M.H. 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top