Minggu, 21 November 2021

Aksi Mogok Kerja Ratusan Karyawan PT. Dharma Medipro


SERANG // GebrakNasional.com - Ratusan karyawan PT. Dharma Medipro yang tergabung di Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi (SPKEP KSPI) melakukan Aksi Mogok Kerja di depan kantor PT. Dharma Medipro yang beralamat di Jalan Raya Serang KM. 38.5 Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Iyon Saputra selaku Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Serang mengatakan bahwa Aksi Mogok Kerja Ratusan Karyawan dilakukan semenjak tanggal 8 November hingga hari ini tanggal 21 November 2021. Kata Iyon Saputra.

Selanjutkan Iyon Saputra memaparkan bahwa aksi mogok kerja ratusan karyawan PT. Dharma Medipro sampai hari ini masih tetap kita lakukan hingga ada solusi terbaik dari Pihak Perusahaan terhadap ratusan karyawan yang aksi. Paparnya

Kemudian Iyon Saputra mengungkapkan bahwa selama 13 hari dilakukannya aksi mogok kerja, Pihak Perusahaan PT. Dharma Medipro belum memberikan keterangan yang jelas atau memberikan solusi terhadap tuntutan aksi mogok kerja ratusan karyawan tersebut. Ungkap Iyon Saputra

Iyon Saputra selaku Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Serang mewakili ratusan karyawan yang melakukan aksi mogok kerja sudah melakukan upaya bipartit dengan Pihak Perusahaan PT. Dharma Medipro, namun hingga saat ini Pihak Perusahaan belum merespon atau memberikan tanggapan yang baik terhadap ratusan karyawan tersebut. Ucap Iyon Saputra.

Iyon Saputra beserta ratusan karyawan yang melakukan aksi mogok kerja, MENUNTUT kepada Pihak Perusahaan PT. Dharma Medipro sebagai berikut :

1. Menuntut pembayaran gaji yang belum terbayarkan selama 2 bulan (September - Oktober 2021);
2. Menuntut Premi BPJS TK untuk di setorkan oleh Pihak Perusahaan;
2. Menuntut pembayaran cuti besar selama 5 tahun yang belum dibayarkan.
3. Menuntut pembayaran sisa THR tahun 2020 - 2021;
4. Menuntut pembayaran tunjangan akhir tahun dari tahun 2018 sampai 2020;
5. Menuntut pembayaran pesangon terhadap karyawan yang telah meninggal dunia sesuai PKB;
6. Menuntut pembayaran pesangon terhadap karyawan yang di PHK sepihak. 

Terhadap tuntutan kami tersebut, kami sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten dan Disnakertrans Provinsi Banten. Ujar Iyon Saputra

"Iyon Saputra menegaskan bahwa apabila perusahaan tidak membayarkan upah karyawan yang 2 ( dua ) bulan yaitu bulan september dan oktober 2021, kami tetap melakukan aksi mogok kerja." Tutup Iyon Saputra selaku Ketua DPC FSPKEP KSPI Kabupaten Serang.

Selanjutnya, H.Hendri selaku Ketua SPM FK3 INDAH KIAT menyerahkan bantuan logistik kepada rekan-rekan FSP-KEP yang sedang melakukan aksi didepan kantor PT. Darma Medipro. Bantuan logistik tersebut sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan sesama serikat pekerja. (Asep)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top