JAKARTA, GebrakNasional.Com – Beredar kabar di publik soal ultimatum yang diarahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang apabila Presiden Jokowi tidak mengangkat Novel dkk menjadi ASN dalam kurun waktu 3x24 jam maka pihaknya melakukan unjuk rasa.
Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) merasa aneh dengan narasi yang dibangun mahasiswa yang mengatasnamakan BEM SI yang mendukung Novel Cs agar diangkat menjadi ASN Pegawai KPK.
“Menanggapi persoalan tersebut mahasiswa pasti sangat tahu hukum. Jadi harusnya kita hormati hasil putusan TWK pegawai KPK oleh MA dan MK telah memutuskan konstitusional dan sah,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu, 25 September 2021.
“Harusnya hasil putusan hukum itu kita kawal, bukan sepatutnya mendorong, apalagi narasi mengancem kepada Presiden,” pungkas Dedi Siregar.
“Indonesia kan negara hukum. Bukan negara kekuasaan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kata Dedi, bahwa pada hasil putusan TWK KPK sudah menghasilkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkama Agung (MA) bahwa sudah sah dan Konstitusional.
“Hasil putusan MK dan MA tetap berlaku dan dilaksanakan sebelum ada putusan hukum yang membatalkan atau menggugurkannya,” ujarnya.
Dedi juga mengatakan, terkait perihal menyampaikan aspirasi sangat diperbolehkan dan konstitusi menjamin dalam UUD 1945 diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun demikian, kata Dedi, jika mengandung ancaman kepada Presiden RI itu namanya bukan unjuk rasa, tapi suatu penekanan dan bisa dikategorikan berupa teror.
“Untuk itu, kami mengajak mahasiswa dan pemuda menghormati hasil putusan MK dan MA,” tegasnya.
“Kami sampaikan juga, stop meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengangkat Novel dkk Pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN. Persoalan itu tidak tepat apabila mengarah kepada kekuasaan, karena Indonesia kan negara hukum dan sudah menghasilkan putusan hukum MK dan MA,” jelasnya.
Dedi Siregar juga menyampaikan, bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan perintah Undang-Undang sebagaimana ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, lanjut Dedi, KPK sudah melakukan pembinaan dan sudah selesai proses pembinaan pada pegawai yang tidak memenuhi syarat dan sudah menghasilkan keputusan setelah dilakukan pembinaan pegawai diangkat menjadi ASN.
“Untuk itu, kami tetap mendukung hasil keputusan MK dan MA. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan hasil TWK KPK sudah Konstitusional dan Sah,” pungkas Dedi.
“Artinya, segala sesuatu putusan TWK Pegawai KPK sudah dapat diterapkan dan dijalankan sesuai perintah Undang-Undang termasuk hasil Novel dkk dibebas tugaskan per 30 September 2021 mendatang,” pungkas Dedi. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar