JAKARTA, GebrakNasional.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) mengamati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal resmi memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis, 30 September 2021 mendatang sudah sesuai amanat Undang-Undang (UU).
“Kami melihat segala upaya KPK mempertahankan pegawainya sudah dilakukan. KPK menjalankan perihal alih status pegawai menjadi ASN merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ASN,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima media ini, Rabu, 15 September 2021.
Dedi Siregar menegaskan, pegawai KPK yang tidak dapat diangkat menjadi ASN yang diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang, itu murni dijalankan sesuai perintah Undang-Undang pada status pegawai KPK.
“Sehingga, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan terkait TWK pegawai KPK, termasuk tuduhan-tuduhan yang selama ini sudah terbantahkan pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN konstitusional dan sah,” tegasnya.
“DPP LPPI menilai, jika masih terdapat penolakan hasil peralihan pegawai KPK menjadi ASN patut dipertanyakan, karena negara Indonesia ini menganut hukum-hukum yang berlaku untuk dijalankan,” pungkas Dedi. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar