Rabu, 11 Agustus 2021

LBH SIKAP GELAR PENYULUHAN HUKUM BEKERJASAMA DENGAN MAHASISWA UNIBA


SERANG // GebrakNasional.com - Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa (Kelompok 13) bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Studi Kebijakan Publik (Sikap) Banten menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Sindang Mandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang, bertempat di Aula Desa, Minggu (01/08/2021).  

Antusiasme masyarakat terlihat dengan hadirnya para warga Desa, khususnya para pemuda Desa Sindang Mandi. 

Tema yang diangkat dalam penyuluhan hukum tersebut yakni “Penyuluhan Hukum, Menuju Masyarakat Cerdas Hukum”. Adapun sasaran peserta dari penyuluhan ini adalah warga yang minim informasi tentang hukum. 

Ketua Yayasan LBH Sikap sekaligus Direktur MYP Law Firm, Mohamad Yusup, S.H., LLM mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada setiap warga yang berurusan dengan hukum. Dengan harapan upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. 

"Tujuan diadakanya penyuluhan ini tidak lain yaitu untuk memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat desa, sekaligus membangun kesadaran hukum bagi masyarakat," kata Yusup sapaan akrab Mohamad Yusup kepada Wartawan GebrakNasional.com

Selain itu lanjut Yusup, masyarakat berhak mendapatkan kedudukan yang sama dihadapan hukum. "Oleh karena itu, dengan adanya penyuluhan ini, kita sampaikan bahwasanya bantuan hukum juga dapat diberikan bagi warga yang tidak mampu secara cuma-cuma untuk mendapatkan akses keadilan  dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang di hadapai," jelasnya. 

Yusup berharap, dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat menjadi tahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setelah mereka mengetahui, masyarakat menjadi paham tentang materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan, hal ini menjadikan masyarakat tergerak untuk taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku. Pungkasnya.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top