Senin, 30 Agustus 2021

Bapenda Provinsi Banten Membantu Masyarakat Dalam Menghapus Biaya Denda Pajak


SERANG - GebrakNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, termasuk membantu beban ekonomi masyarakat akibat yang timbul dari pandemi covid-19.

Kali ini, Bapenda Provinsi Banten membagikan berbagai diskon dalam memberikan kemudahan dan keringanan kepada para wajib wajak (WP), mulai dari pengurangan pokok dan atau pengahapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, penyerahan kedua, dan seterusnya, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Hal tersebut juga bagian dari upaya memeriahkan semarakkan hari kemerdekaan, Pemprov Banten tebar diskon pajak kendaraan Bermotor

"Kepada masyarakat Banten, segera manfaatkan keringanan ini. Bisa langsung ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online," kata Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.

Opar mengatakan, pemberian diskon pokok pajak PKB disesuaikan dengan masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo pajak bulan Oktober tahun 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 2 persen; masa jatuh tempo pajak bulan November 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 4 persen; masa jatuh tempo pajak bulan Desember 2021diberikan diskon pokok pajak sebesar 6 persen; dan masa jatuh tempo bulan Januari tahun 2022 diberikan dikon pokok pajak sebesar 10 persen.

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus - hingga 30 September 2021," kata Opar.

Selain diskon pembayaran pajak, kata Opar, Pemprov Banten juga memprogramkan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Keringanan selanjutnya, Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi berupa denda pajak sebesar 100 persen terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Poin berikutnya, pengurangan pokok BBNKB I (kendaraan baru). Pertama, Pemprov Banten memberikan diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama perusahaan. Kedua, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama perusahaan berbadan hukum. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

Pemprov Banten juga menghapus pokok dan denda BBN-II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

"Poin terakhir, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021," kata Opar.

Disisi lain, sambung Opar, untuk mencapai target pendapatan APBD Provinsi Banten, pihaknya mengaku tidak pernah mengenal kata libur ditengah pendemi covid-19 yang masih mewabah.

Senada Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banten Budi Budiman mengatakan, saat ini target penerimaan pajak Provinsi Banten telah mencapai angka 56,57 persen dari total Rp 6,7 triliun untuk kemudian ditarget mengalami kenaikan Rp 6,9 triliun pada APBD Perubahan Provinsi Banten tahun 2021 yang akan datang.

"Sudah mencapai 56,57 persen. Dan saat ini menduduki peringkat ke enam secara nasional meski ditengah pendemi seperti sekarang," katanya.

Menurutnya, secara harian penerimaan pajak berada pada angka Rp 10 miliar sampai Rp 11 miliar setiap harinya. pihaknya optimis penerimaan pajak akan tercapai sesuai target yang diharapkan.

Berbeda dengan penerimaan pajak dari kendaraan baru, yang rata-rata pada angka Rp 7 miliar setiap harinya.

"Yang harusnya angkanya berdampingan, tapi ini terjadi selisih, bukti perekonomian masyarakat saqt ini sedang terganggu terganggu," katanya. (Advertorial)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top