SERANG, GebrakNasional.Com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AA lantaran memperdagangkan satwa dilindungi di Kp. Lebak Pucung, Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu, 05 Mei 2021, sekira pukul 07.00 Wib.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Purnomo mengatakan, pelaku berinisial AA diamankan berikut barang bukti berupa dua ekor kucing hutan yang akan diperjualbelikan di kios rumah hutan milik pelaku.
“Pelaku satu orang yang kita amankan. Tersangka diduga akan memperjualbelikan hewan langka berupa dua ekor kucing hutan di kios rumah miliknya,” kata Kombes Pol Joko Purnomo kepada awak media, Jumat, 07 Mei 2021.
Kombes Pol Joko Purnomo menjelaskan, dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan dua ekor kucing hutan tersebut pada Selasa, 04 Mei 2021, yang diantar ke kios miliknya oleh dua orang laki-laki dengan cara membeli.
“Pelaku membeli kucing hutan tersebut dengan harga Rp. 200 ribu per ekor. Rencananya dua ekor kucing hutan tersebut akan dijual kembali kepada konsumen yang menanyakan via handphone miliknya, dan kucing hutan tersebut sudah diposting melalui status WhatsApp miliknya,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan dan akan diminta keterangannya di Ditreskrimsus Polda Banten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. (*/red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar